Pria Sidoarjo Tipu Jemaah Umrah Ratusan Juta dengan Modus Travel Abal-Abal

Sidoarjo – M Arif (30), seorang pria asal Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo, ditangkap polisi karena menipu jemaah umrah dengan modus travel abal-abal. Arif yang

bibilung

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Sidoarjo – M Arif (30), seorang pria asal Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo, ditangkap polisi karena menipu jemaah umrah dengan modus travel abal-abal. Arif yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Agustus 2023, akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2024 di desa asalnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan bahwa Arif mengakui tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Dari pengakuan tersangka, ia menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jemaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk oleh tersangka," jelas Agus pada Kamis (1/8/2024).

Pria Sidoarjo Tipu Jemaah Umrah Ratusan Juta dengan Modus Travel Abal-Abal

Agus menambahkan bahwa beberapa korban memang sudah berangkat umrah, namun mereka kecewa karena fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. Arif juga menipu 8 orang yang dijanjikan berangkat umrah namun gagal. "Delapan orang yang gagal berangkat tersebut, 4 orang melaporkan di Polresta Sidoarjo dengan kerugian Rp 141,5 juta. Sementara itu 4 orang lagi lapor ke Polresta Madiun dengan kerugian Rp 865,5 juta," ungkap Agus.

Modus penipuan yang dilakukan Arif berawal pada Maret 2022. Ia menawarkan paket umrah kepada korban dengan biaya Rp 40 juta per orang. Arif menjanjikan fasilitas mewah seperti pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa di Makkah serta Madinah. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Arif. Total kerugian yang dialami 4 orang jemaah mencapai Rp 153.000.000,-.

"Bahkan tersangka menjanjikan bonus satu orang gratis bagi empat orang yang mendaftarkan diri dengan membayar Rp 40 juta per orang," tambah Agus.

Setelah pulang dari perjalanan umrah, para korban baru mengetahui bahwa mereka diberangkatkan oleh Arif dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi. Arif sendiri tidak memiliki izin PPIU. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, Arif terancam hukuman berdasarkan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Ancaman pidana penjara selama 8 Tahun atau denda paling banyak Rp 8 miliar," tegas Agus.

[Okes.co.id]

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar