Perpanjang SIM Online Anti Ribet, Begini Caranya!

Surabaya – Menjelang masa berlaku SIM habis, jangan panik! Kini, memperpanjang SIM tak perlu lagi antre berjam-jam di Satpas. Okes.co.id punya solusinya: perpanjang SIM online!

bibilung

Perpanjang SIM Online Anti Ribet, Begini Caranya!
Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Surabaya – Menjelang masa berlaku SIM habis, jangan panik! Kini, memperpanjang SIM tak perlu lagi antre berjam-jam di Satpas. Okes.co.id punya solusinya: perpanjang SIM online!

Perlu diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sejak diterbitkan. Anda bisa mengajukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM baru.

Berkat kemajuan teknologi, kini Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan Korps Lalu Lintas Polri, termasuk untuk perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM online:

Perpanjang SIM Online Anti Ribet, Begini Caranya!

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang valid.
  3. Pilih Menu Perpanjangan SIM: Setelah login, pilih menu “Perpanjangan SIM”.
  4. Isi Data Diri: Lengkapi data diri Anda sesuai dengan data yang tertera di SIM lama.
  5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti foto SIM lama, KTP, dan foto diri dengan latar belakang polos. Pastikan dokumen tidak buram untuk menghindari penolakan verifikasi data.
  6. Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
  7. Konfirmasi Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran melalui aplikasi.
  8. Verifikasi Data: Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Satpas.
  9. SIM Dikirim: Setelah diverifikasi, SIM baru akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.

Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM Online?

Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terjadi lonjakan pengajuan di Satpas, maka prosesnya bisa lebih lama. Estimasi waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat Anda.

Satpas beroperasi Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan SIM yang masuk setelah pukul 15.00 WIB akan diproses keesokan harinya. Anda bisa memantau proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut besaran biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 100.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas.

Dengan memperpanjang SIM secara online, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. Selamat mencoba!

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar