Jombang – Timsus Saber Miras Polres Jombang berhasil meringkus 4 pedagang miras ilegal dan menyita 683 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Jombang.
Timsus yang dibentuk Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, pertama kali menggerebek rumah Ning Solati (48) di Desa Gambiran, Mojoagung. Dari lokasi ini, polisi menyita 115 botol miras berbagai merek dan jenis.
Selanjutnya, timsus menggerebek rumah Suwandi (48) di Dusun Sukonilo, Desa Rejoslamet, Mojowarno. Di sini, polisi menyita barang bukti 392 botol miras berbagai jenis dan merek.
Tak jauh dari lokasi Suwandi, Timsus Saber Miras Polres Jombang menggerebek rumah Tarikh Akbar (19) di Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet. Dari tempat ini, polisi menyita 56 botol miras.
Lokasi keempat adalah warung miras milik Rodji (61) di Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan memergoki para pemabuk asyik menenggak miras di warung ini. "Rodji menjual miras secara vulgar, seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp 10 ribu," terang Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Sedikitnya 101 botol miras disita dari warung Rodji. Keempat pedagang miras dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Jombang. Mereka dijerat dengan tindak pidana ringan karena menjual miras tanpa izin. Yakni melanggar pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol.
Sesuai instruksi Kapolres Jombang, lanjut Kasnasin, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di Kota Santri. Ia mengimbau masyarakat melapor apabila mengetahui penjualan miras melalui WhatsApp Kandani 081323332022.
"Karena miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras," tandasnya.