Banyuwangi, Okes.co.id – Sebanyak 27 kasus narkoba dengan 29 pengguna di Banyuwangi berhasil diselesaikan melalui restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2023. Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut kemudian dimusnahkan pada Rabu (31/7) lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryono, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Bumi Blambangan. "Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi yang telah aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba," ujar Nanang pada Kamis (1/8/2024).
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M Khairul Hidayat, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,57 gram sabu beserta alat-alat pakainya. "Pemusnahan 15 paket sabu, 21 bong, 10 pipet kaca, 4 alat suntik, 6 korek api gas, 8 plastik klip, 5 sedotan, 1 sekrop sedotan, dan 1 bekas bungkus rokok ini merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda di Banyuwangi dari bahaya narkoba," terang Khairul.
Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan terhadap barang bukti dan menunjukkan transparansi Polresta Banyuwangi dalam penegakan hukum. "Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender untuk sabu dan pembakaran untuk barang bukti lainnya," jelasnya.
Khairul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. "Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kita semua harus bersatu padu untuk memerangi narkoba," tegasnya.