Industri Kapal Wisata Perkuat Perlindungan Risiko demi Wisata Bahari Aman Industri kapal wisata Indonesia mulai memperkuat cara mengelola keselamatan dengan menghubungkan pemeriksaan teknis kapal, klasifikasi, asuransi, serta reasuransi dalam satu sistem. Pendekatan tersebut diharapkan membuat risiko pelayaran dapat diukur lebih jelas, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemilik kapal dan wisatawan.
Langkah terbaru dilakukan melalui kerja sama Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Jasaraharja Putera, serta PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re. Nota kesepahaman empat pihak ditandatangani dalam rangkaian INSA Yacht Festival 2026 di Benoa, Bali, pada 8 Agustus 2026.
Kerja sama tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembayaran klaim ketika kecelakaan sudah terjadi. Industri ingin memperkuat pengendalian sejak kapal diperiksa, diklasifikasikan, dioperasikan, diasuransikan, sampai risikonya dibagi kepada perusahaan reasuransi.
Keselamatan Kapal Wisata Mulai Dilihat sebagai Satu Sistem
Kapal wisata mempunyai karakter operasi yang berbeda dari kendaraan wisata di darat. Armada dapat membawa wisatawan selama beberapa jam hingga beberapa hari, melewati perairan terbuka, bergantung pada cuaca, serta membutuhkan awak yang mampu menghadapi keadaan darurat.
Wakil Ketua Umum DPP INSA sekaligus Ketua Penyelenggara INSA Yacht Festival 2026, Nova Y. Mugijanto, mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun sistem keselamatan dan pengelolaan risiko kapal wisata yang lebih terintegrasi.
Menurut Nova, peningkatan standar keselamatan dan klasifikasi dapat membuat risiko operasional kapal diukur lebih baik. Keadaan tersebut kemudian diharapkan membuat perlindungan asuransi semakin optimal dan membuka kemungkinan premi yang lebih kompetitif.
Cara berpikir ini mengubah posisi asuransi. Polis tidak lagi hanya ditempatkan sebagai dokumen tambahan, tetapi berkaitan langsung dengan mutu kapal yang menjadi objek pertanggungan.
Kapal dengan pemeriksaan teratur, peralatan keselamatan lengkap, pengelolaan awak yang baik, serta catatan pemeliharaan yang jelas memberikan informasi risiko lebih kuat bagi perusahaan asuransi dibandingkan kapal yang riwayat teknisnya tidak terdokumentasi.
Menurut penulis, perlindungan finansial baru akan benar benar berguna apabila dibangun di atas kapal yang layak beroperasi. Asuransi tidak boleh menjadi alasan operator mengurangi pemeriksaan atau menunda perawatan armada.
BKI Menyiapkan Notasi Khusus untuk Kapal Wisata
Salah satu bagian penting dari kolaborasi adalah penerapan notasi khusus kapal wisata oleh Biro Klasifikasi Indonesia. Notasi tersebut digunakan sebagai bagian dari penguatan standar klasifikasi untuk armada yang melayani kegiatan pariwisata.
Direktur Utama BKI R. Benny Susanto menilai pengembangan wisata bahari tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan pelabuhan dan penambahan jumlah kapal. Industri juga membutuhkan standar keselamatan, tata kelola, serta pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan nasional maupun internasional.
BKI mempunyai peran dalam pemeriksaan kelaikan, kajian teknis, survei, penyusunan standar, pengembangan metode penilaian risiko, penggunaan teknologi digital, serta peningkatan kemampuan tenaga maritim.
Perusahaan juga mendorong pelatihan, sertifikasi, proyek percontohan keselamatan, dan penguatan budaya keselamatan di perusahaan pelayaran.
Tiga Kapal Masuk Proyek Percontohan
Penerapan awal notasi khusus tidak langsung dilakukan pada seluruh kapal wisata di Indonesia. BKI memulai proyek percontohan terhadap tiga kapal milik perusahaan anggota INSA.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Tringgading Agung Pratama, PT Wisata Biru Indonesia, dan PT Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti. Proyek mencakup proses klasifikasi tiga kapal sebagai tahap pertama penerapan notasi khusus kapal wisata.
Informasi yang tersedia belum memerinci nama ketiga kapal ataupun seluruh parameter teknis yang akan masuk dalam notasi tersebut. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa standar yang diterapkan pada ketiga kapal akan langsung menjadi persyaratan seragam bagi semua armada wisata.
Proyek awal justru dapat digunakan untuk melihat kebutuhan nyata kapal wisata Indonesia. Armada berbahan baja, aluminium, fiberglass, ataupun kayu mempunyai karakter berbeda sehingga cara pemeriksaan tidak selalu dapat disamakan.
Klasifikasi Membantu Risiko Kapal Lebih Mudah Diukur
Klasifikasi merupakan salah satu alat untuk memberikan gambaran mengenai keadaan teknis kapal berdasarkan standar tertentu. Pemeriksaan dapat mencakup konstruksi, mesin, sistem kelistrikan, instalasi, serta bagian lain sesuai jenis dan fungsi kapal.
Bagi perusahaan asuransi, informasi teknis yang terverifikasi membantu proses penilaian risiko. Penanggung dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan kapal sebelum menentukan syarat perlindungan.
INSA menilai standar klasifikasi yang lebih baik juga dapat meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap kapal wisata sebagai aset yang dapat dibiayai.
Kapal wisata membutuhkan investasi besar. Pemilik harus menyediakan dana untuk pembelian atau pembangunan kapal, mesin, kamar tamu, sistem listrik, alat navigasi, perangkat komunikasi, peralatan keselamatan, serta pemeliharaan rutin.
Apabila bank memiliki informasi lebih jelas mengenai keadaan aset dan perlindungan asuransinya, risiko pembiayaan dapat dinilai dengan data yang lebih lengkap. Hal tersebut membuka peluang bagi operator untuk memperoleh akses modal yang lebih baik.
Strategic Risk Management Diterapkan pada Wisata Bahari
Indonesia Re menyebut kerja sama empat pihak tersebut sebagai penerapan pertama konsep Strategic Risk Management atau SRM pada segmen pariwisata bahari.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menjelaskan konsep tersebut menghubungkan pengendalian risiko teknis dengan perlindungan finansial dari tahap pemilik kapal sampai reasuransi.
INSA berada pada sisi pemilik risiko karena mewakili perusahaan kapal wisata. BKI menilai serta mengendalikan mutu risiko teknis melalui pemeriksaan dan klasifikasi.
Jasaraharja Putera berada pada lapisan asuransi langsung. Perusahaan menerbitkan polis serta melayani pemegang polis ketika terdapat kejadian yang termasuk dalam perlindungan.
Indonesia Re mengambil posisi sebagai penanggung ulang. Reasuransi membantu perusahaan asuransi membagi sebagian risiko sehingga kejadian dengan nilai kerugian besar tidak seluruhnya ditanggung oleh satu perusahaan.
Delil menekankan bahwa perlindungan finansial yang sehat membutuhkan pengendalian risiko teknis yang dapat diverifikasi.
Asuransi Tidak Hanya Berhubungan dengan Kerusakan Kapal
Perlindungan pada kegiatan pelayaran dapat terdiri atas beberapa jenis sesuai kebutuhan pemilik kapal dan isi polis yang disepakati.
Otoritas Jasa Keuangan mengakui asuransi rangka kapal atau marine hull serta asuransi tanggung gugat marine atau marine liability sebagai lini usaha asuransi umum.
Marine hull secara umum berkaitan dengan perlindungan terhadap badan kapal dan bagian yang tercantum dalam polis. Marine liability berhubungan dengan tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan maritim sesuai ketentuan polis.
Perlindungan bagi penumpang dapat menggunakan bentuk lain bergantung produk yang dipilih operator. Karena itu, wisatawan tidak sebaiknya menganggap seluruh kejadian otomatis ditanggung hanya karena operator menyebut kapalnya memiliki asuransi.
Calon penumpang dapat menanyakan siapa perusahaan penanggung, jenis perlindungan, siapa yang menjadi tertanggung, serta mekanisme apabila terjadi kecelakaan.
Operator juga perlu memahami pengecualian. Polis dapat menetapkan kondisi tertentu mengenai wilayah pelayaran, keadaan kapal, jumlah penumpang, kualifikasi awak, ataupun jenis kegiatan yang dijalankan.
Reasuransi Membantu Menjaga Kapasitas Perlindungan
Kerugian pada sebuah kapal wisata dapat mempunyai nilai besar. Selain kerusakan badan kapal, kejadian serius dapat melibatkan biaya penyelamatan, tanggung jawab terhadap pihak lain, serta sejumlah klaim lain sesuai cakupan polis.
Perusahaan asuransi karena itu tidak selalu menahan seluruh risiko sendiri. Sebagian risiko dapat dialihkan kepada perusahaan reasuransi.
Indonesia Re berperan menyediakan kapasitas dan dukungan finansial pada lapisan tersebut. Pendekatan ini membuat rantai perlindungan bergerak mulai dari pemilik kapal, pemeriksa teknis, perusahaan asuransi, hingga reasuransi.
Pembagian risiko bukan berarti klaim pasti dibayar dalam setiap kejadian. Pembayaran tetap mengikuti isi polis, bukti kejadian, kewajiban tertanggung, serta hasil pemeriksaan.
Keuntungan sistem terintegrasi berada pada kualitas informasi sebelum polis diterbitkan. Penanggung dapat memperoleh dasar teknis yang lebih kuat untuk menentukan syarat perlindungan.
Aturan Kelaiklautan Tetap Menjadi Dasar
Kolaborasi industri tidak menggantikan kewajiban hukum yang sudah berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran menegaskan setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan.
Persyaratan tersebut meliputi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak serta kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan, dan manajemen keamanan. Kapal penumpang yang berlayar di perairan Indonesia juga wajib memiliki sertifikat keselamatan kapal penumpang.
Artinya, asuransi bukan pengganti sertifikat keselamatan. Klasifikasi juga bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban pemeriksaan oleh otoritas pelayaran.
Setiap lapisan mempunyai fungsi berbeda. Pemerintah mengawasi kelaiklautan dan izin pelayaran. BKI melakukan fungsi klasifikasi sesuai kewenangannya. Perusahaan asuransi menilai risiko finansial, sedangkan operator bertanggung jawab menjalankan kapal dengan aman.
Pemeriksaan Fisik Kapal Tetap Menjadi Kunci
Contoh pengawasan terlihat pada kegiatan uji petik Kementerian Perhubungan di Labuan Bajo pada Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, kapal wisata, serta kapal berkecepatan tinggi.
Tim memeriksa dokumen kelaiklautan, keadaan fisik kapal, alat keselamatan jiwa, perangkat navigasi, perlengkapan keadaan darurat, serta penerapan sistem manajemen keselamatan. Pemeriksaan turut melibatkan Marine Inspector KSOP Kelas III Labuan Bajo dan BKI.
Pemeriksaan semacam ini menjadi penting karena dokumen tidak selalu menggambarkan keadaan kapal pada hari keberangkatan.
Life jacket harus tersedia dalam jumlah memadai dan dapat digunakan. Alat pemadam harus berada dalam masa penggunaan yang sesuai. Mesin, radio, navigasi, pompa, serta jalur evakuasi juga perlu berada dalam keadaan siap.
Kementerian Perhubungan pada Februari 2026 kembali menegaskan kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan tidak boleh mendapatkan izin berlayar. Pengawasan juga mencakup muatan barang dan jumlah penumpang.
Wisata Bahari Membutuhkan Perlindungan Lebih Luas
Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris menilai keselamatan pariwisata perlu diperkuat bukan hanya pada kapal. Perlindungan juga mencakup wisatawan, destinasi, sarana pendukung, penyelamatan, dan evakuasi.
Pendekatan tersebut relevan karena perjalanan bahari dapat melibatkan beberapa kegiatan dalam satu paket. Wisatawan berangkat menggunakan kapal, turun di pulau, melakukan trekking, berenang, snorkeling, menyelam, kemudian kembali menginap di atas kapal.
Setiap tahapan membawa jenis risiko berbeda. Keadaan laut dapat berubah, wisatawan dapat mengalami cedera, kapal dapat mengalami gangguan mesin, atau evakuasi medis harus dilakukan dari lokasi yang jauh dari fasilitas kesehatan.
Perlindungan perlu disusun berdasarkan jenis kegiatan, bukan hanya berdasarkan kepemilikan kapal.
Labuan Bajo Menjadi Contoh Penting
Labuan Bajo menjadi salah satu kawasan yang menunjukkan besarnya aktivitas wisata berbasis kapal. Seusai aktivitas pariwisata kembali berjalan normal pada 16 Agustus 2026, KSOP Kelas III Labuan Bajo mencatat 308 kapal wisata berangkat dalam satu hari dengan membawa 3.651 penumpang. Sebanyak 2.840 merupakan wisatawan mancanegara dan 811 wisatawan nusantara.
Volume tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan satu kapal tidak hanya menjadi kepentingan operator. Setiap hari terdapat ribuan wisatawan yang bergantung pada kualitas kapal, keterampilan awak, informasi cuaca, serta kemampuan otoritas melakukan pengawasan.
Pemerintah sebelumnya juga membahas pilot project asuransi pariwisata untuk Labuan Bajo. Forum yang digelar pada Desember 2025 menilai kegiatan seperti wisata selam, trekking, serta perjalanan liveaboard mempunyai tingkat risiko yang relatif tinggi sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang lebih terstruktur.
Hingga Oktober 2025, kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo telah mencapai 434.799 kunjungan. Besarnya arus wisatawan membuat sistem perlindungan tidak dapat hanya bergantung pada kemampuan masing masing operator.
Awak Kapal Tetap Menjadi Unsur Penentu
Teknologi dan sertifikat tidak dapat menggantikan kemampuan manusia. Nakhoda dan awak harus memahami kapal, cuaca, jalur pelayaran, penggunaan alat keselamatan, komunikasi radio, pemadaman kebakaran, pertolongan awal, serta prosedur meninggalkan kapal.
Kementerian Pariwisata sepanjang Juni dan Juli 2026 menjalankan Pelatihan Peningkatan Keselamatan Wisata Bahari di sejumlah provinsi. Materinya meliputi identifikasi bahaya, penggunaan informasi cuaca, prosedur keadaan darurat, teknik penyelamatan dasar, dan simulasi penanganan kejadian di lapangan.
Pesertanya mencakup pengelola destinasi, kelompok sadar wisata, pemandu, pelaku usaha, masyarakat pesisir, serta pihak lain yang bekerja dalam pelayanan wisata.
Penguatan keterampilan menjadi penting karena beberapa menit pertama ketika kejadian berlangsung sering menentukan keberhasilan penyelamatan.
Premi Berpotensi Lebih Kompetitif Jika Risiko Terukur
Salah satu harapan industri dari sistem baru adalah memperoleh premi asuransi yang lebih kompetitif. Namun, harga premi tidak otomatis turun hanya karena sebuah kapal masuk program klasifikasi.
Perusahaan asuransi tetap menilai berbagai unsur, termasuk usia kapal, bahan konstruksi, nilai kapal, daerah operasi, pengalaman klaim, jumlah penumpang, jenis kegiatan, serta mutu manajemen risiko.
Notasi khusus BKI dapat menambah data yang digunakan dalam proses tersebut. Jika pemeriksaan menunjukkan tingkat risiko lebih terkendali, perusahaan asuransi mempunyai dasar lebih kuat untuk melakukan penilaian.
Sebaliknya, operator dengan catatan buruk tetap dapat menghadapi persyaratan lebih ketat.
Menurut penulis, premi murah sebaiknya ditempatkan sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, bukan sasaran utama. Prioritas industri harus tetap berada pada mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan penumpang.
Keselamatan Juga Memengaruhi Kepercayaan Wisatawan
Kecelakaan kapal tidak hanya menghasilkan kerugian bagi satu operator. Kejadian besar dapat membuat wisatawan mempertanyakan keamanan sebuah destinasi secara keseluruhan.
Kementerian Perhubungan menegaskan hal tersebut dalam kampanye keselamatan di Labuan Bajo. Pemerintah menyatakan satu kecelakaan laut dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap transportasi laut dan pariwisata nasional.
Karena itu, persaingan antaroperator tidak seharusnya mendorong pengurangan biaya keselamatan. Perusahaan yang memotong anggaran perawatan atau membawa penumpang melebihi kapasitas dapat menimbulkan persoalan bagi seluruh pelaku wisata di daerah yang sama.
Standar bersama dapat memperkecil perbedaan kualitas antarkapal. Wisatawan juga lebih mudah membandingkan operator apabila informasi klasifikasi, sertifikat, asuransi, serta prosedur keselamatan tersedia secara terbuka.
Operator Kapal Perlu Membuka Informasi kepada Penumpang
Penguatan perlindungan risiko akan lebih berguna apabila informasi dapat dipahami wisatawan. Sebelum berangkat, penumpang sebaiknya mendapat penjelasan mengenai lokasi life jacket, jalur keluar, titik berkumpul, alat pemadam, serta tindakan ketika harus meninggalkan kapal.
Operator juga dapat menyampaikan identitas kapal, kapasitas resmi penumpang, serta dokumen keselamatan yang relevan. Penjelasan tidak harus panjang, tetapi harus diberikan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Untuk perjalanan liveaboard beberapa hari, pengarahan keselamatan menjadi semakin penting. Wisatawan tinggal di kapal, menggunakan listrik, mandi, makan, tidur, serta berpindah antarpulau sehingga waktu berada di atas kapal jauh lebih panjang.
Operator juga perlu mempunyai daftar penumpang yang akurat. Informasi tersebut sangat penting ketika terjadi keadaan darurat dan petugas harus memastikan seluruh orang telah ditemukan.
Cuaca Harus Masuk dalam Keputusan Berlayar
Kapal yang laik belum tentu aman berangkat dalam setiap keadaan. Angin, tinggi gelombang, hujan, arus, serta jarak pandang dapat mengubah risiko perjalanan dalam waktu singkat.
Pelatihan keselamatan Kementerian Pariwisata memasukkan penggunaan informasi cuaca sebagai salah satu materi utama.
Operator perlu menjadikan informasi cuaca sebagai dasar keputusan, bukan sekadar informasi tambahan. Pembatalan perjalanan memang dapat menimbulkan biaya, tetapi memaksakan keberangkatan pada keadaan yang tidak sesuai dapat menghasilkan kerugian jauh lebih besar.
Penumpang juga perlu menerima informasi yang jelas apabila perjalanan ditunda. Kebijakan pengembalian dana atau penjadwalan ulang sebaiknya disampaikan sejak pemesanan agar keputusan keselamatan tidak berubah menjadi perselisihan saat cuaca memburuk.
Proyek Awal Akan Menguji Model Perlindungan Terpadu
Tiga kapal dalam proyek percontohan BKI akan menjadi tahap awal untuk melihat bagaimana notasi khusus, pemeriksaan teknis, asuransi, dan reasuransi dapat bekerja bersama dalam industri kapal wisata Indonesia.
Hasil proyek tersebut dapat memberi bahan untuk memperbaiki metode penilaian, menentukan kebutuhan data, serta melihat bagian yang paling sulit dipenuhi operator.
Bagi perusahaan kapal, persiapan tidak hanya berupa memperbaiki badan kapal. Catatan pemeliharaan, kompetensi awak, dokumen operasi, prosedur keadaan darurat, peralatan keselamatan, serta riwayat pemeriksaan perlu dikelola secara tertib.
Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, data teknis yang lebih baik dapat digunakan untuk menyusun perlindungan yang sesuai dengan karakter armada wisata.
Indonesia memiliki ribuan pulau dengan karakter perairan yang sangat beragam. Kapal wisata di Bali, Labuan Bajo, Raja Ampat, Kepulauan Seribu, Wakatobi, dan wilayah lain menghadapi keadaan operasi yang tidak selalu sama. Sistem perlindungan risiko karena itu perlu cukup terukur untuk menjaga standar, tetapi tetap mampu menyesuaikan diri dengan jenis kapal, rute, aktivitas wisata, dan karakter perairan tempat armada beroperasi.
