Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gus Samsudin dan dua anak buahnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Keputusan ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tidak melihat adegan asusila dalam konten video "boleh tukar pasangan" yang menjadi dasar dakwaan.
"Penuntut umum Kejari Blitar menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang memutuskan Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo, saat dikonfirmasi Okes.co.id, Jumat (2/8/2024).
Prabowo menjelaskan bahwa JPU telah menerima dan mempelajari salinan putusan PN Blitar. Dokumen tersebut akan menjadi bahan analisa dan pertimbangan hukum dalam penyusunan memori kasasi. "Sudah kami terima (salinan) putusan, sedang kami dalami lebih lanjut untuk dianalisa dan menjadi pertimbangan kasasi ke Mahkamah Agung," jelasnya.
JPU memiliki sejumlah alasan dalam mengajukan kasasi. Salah satunya adalah adanya adegan asusila dalam video milik Samsudin yang menurut JPU tidak dipertimbangkan majelis hakim sebagai tindakan kesusilaan. "JPU menilai ada tindakan asusila dalam video itu, tapi hakim tidak melihat itu. Sesuai dengan pasal 253 ayat 1 apabila terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili sesuai Undang-Undang. Untuk itu kami mengajukan kasasi," terang Prabowo.
Menanggapi rencana kasasi ini, Samsudin mengaku tidak mempermasalahkan. Ia menilai proses hukum ini merupakan hal yang wajar dan akan dijalani dengan tenang. "Ya ndak apa-apa, ada undang-undangnya, ada proses hukumnya. Ya ngikuti aja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa apa. Dari awal saya bilang saya senang. Tidak masalah, tidak apa apa," kata Samsudin.
Sebagai informasi, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. JPU menuntut Samsudin dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua anak buahnya, AYF dan MNF, masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.