Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keppres Nomor 23 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (31/7) dan diumumkan melalui Keppres yang diterbitkan pada Jumat (1/8/2024).
"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa," demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut, seperti dikutip dari Okes.co.id.
Jokowi menjelaskan bahwa penetapan Hari Desa didasari oleh tiga pertimbangan utama. Pertama, desa memiliki peran krusial sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keragaman adat istiadat dan budayanya. Desa juga berperan penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, penetapan Hari Desa diharapkan dapat memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
Ketiga, penetapan Hari Desa juga merupakan momentum penting mengingat diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun demikian, Hari Desa tidak termasuk dalam hari libur nasional.