Sidoarjo, Okes.co.id – Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), harus berurusan dengan hukum karena menipu pembeli perumahan dengan modus culas. Ia menjual rumah di tanah yang belum lunas, mengakibatkan kerugian bagi para korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa tersangka menjual perumahan Diamond Village Juanda di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati dan Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Namun, ternyata tanah lokasi berdirinya perumahan tersebut belum lunas.
"Tersangka belum menyelesaikan pembayaran dan hanya membayar uang muka kepada pemilik tanah. Selain itu, dalam pemasaran perumahan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkap Christian dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Meskipun tanah belum lunas, Zahro berani memasarkan perumahan kepada para pembeli. Ia bahkan menjanjikan legalitas lahan yang aman dan berjanji akan menyerahkan sertifikat.
"Tersangka menjanjikan kepada para pembeli bahwa legalitas lahan yang ditawarkan aman, serta menjanjikan akan dilakukan serah terima unit dalam jangka waktu satu tahun setelah PIJB dan penyerahan sertipikat dua tahun setelah PIJB. Namun, ternyata yang dijanjikan tersangka tidak terealisasi," jelas Christian.
Akibat perbuatannya, Zahro telah merugikan tujuh orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.789.650.000. Kerugian tersebut bervariasi, mulai dari Rp 210 juta hingga Rp 378 juta per orang. Uang yang dibayarkan para korban merupakan uang muka perumahan yang hendak dibeli, bahkan ada yang sudah lunas.
"Kami menduga masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," tambah Christian.
Zahro diketahui telah memasarkan perumahan Diamond Village Juanda (DVJ) 1 di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, serta DVJ 3 dan 4 di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, sejak tahun 2021 hingga 2022. Pemasaran dilakukan di kantor pemasaran PT Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas, Kecamatan Sedati dan Ruko Astrio, Desa Betro Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kasus penipuan pembelian rumah ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Awalnya, ketujuh korban melapor ke Polda Jatim pada 8 Februari 2024. Namun, kasus kemudian dilimpahkan dan ditangani Unit Idik V Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tegas Christian.
Setelah serangkaian penyidikan, polisi menetapkan Fatimatul Zahro sebagai tersangka. Namun, tersangka sempat kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 25 Juni 2024.
"Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap penyidik di rumah kontrakannya, alamat Desa Kebun Jaya Kecamatan, Purworejo, Kota Pasuruan," terang Christian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana terkait Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.