Sidoarjo – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya kembali terungkap di Sidoarjo. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa Fatimatul Zahro melakukan penipuan dan penggelapan melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).
"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ungkap Christian saat konferensi pers, Kamis (1/8/2024).
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Parahnya, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibat perbuatan tersangka, 7 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1.789.650.000. Pelaku bahkan sempat ditetapkan sebagai DPO namun akhirnya tertangkap.
"Penyidik telah menetapkan Fatimatul Z. sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 25 Juni 2024. Pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan," jelas Christian.
Polresta Sidoarjo menduga masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," imbuh Christian.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tegas Christian.