Sidoarjo – Seorang debt collector, Bagas P (28), asal Candi, Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan melakukan penganiayaan serta perusakan mobil.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/5/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taman Pinang. Bagas merusak mobil korban, DS (26), dengan memotong dan memecahkan kaca mobil.
"Setelah merusak mobil, pelaku juga mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Jatim," ungkap Agus, Kamis (1/8/2025).
Motif penganiayaan ini ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu. Bagas merasa tersinggung saat korban menatap pacarnya yang berada di dalam mobil.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban menatap mobilnya. Di dalam mobil itu ada cewek pelaku," tambah Agus.
Bagas berdalih bahwa mobil korban menabrak mobilnya dari belakang. Namun, hal ini dibantah oleh korban dan saksi.
Atas perbuatannya, Bagas terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ia juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman yang sama.
[Nama Wartawan]
Okes.co.id