Ahli Gizi Dukung Kebijakan Pemerintah Atur Pangan Olahan: "Edukasi Saja Tak Cukup"

Surabaya – Presiden Joko Widodo berupaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat dengan menetapkan batas maksimal kandungan ketiga zat tersebut di setiap pangan olahan,

bibilung

Ahli Gizi Dukung Kebijakan Pemerintah Atur Pangan Olahan: "Edukasi Saja Tak Cukup"
Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Surabaya – Presiden Joko Widodo berupaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat dengan menetapkan batas maksimal kandungan ketiga zat tersebut di setiap pangan olahan, termasuk makanan siap saji. Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para ahli gizi.

Olivia Gresya, ahli gizi dari Siloam Hospitals Group, menilai kebijakan ini dapat membantu menekan angka prevalensi penyakit tidak menular, terutama diabetes. "Penyakit tidak menular merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia. Diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, kanker, semuanya termasuk. Namun, untuk menyadarkan masyarakat Indonesia, edukasi saja tidak cukup, regulasi juga sangat penting," ujar Olivia kepada Okes.co.id, Jumat (2/8/2024).

Ahli Gizi Dukung Kebijakan Pemerintah Atur Pangan Olahan: "Edukasi Saja Tak Cukup"

Olivia menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai gizi seimbang. "Seringkali masyarakat hanya mementingkan rasa tanpa mempertimbangkan kandungan gizi. Oleh karena itu, perlu ada edukasi dan konseling terkait makanan tinggi gula, lemak, garam, dan kalori," jelasnya.

Ia juga menyoroti fenomena anak-anak yang menjadi korban pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak. "Kita lihat fenomena anak-anak cuci darah. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah mulai menekan prevalensi diabetes pada anak. Saat ini, angka diabetes pada anak meningkat 70 kali lipat dibandingkan tahun 2010," ungkapnya.

Dengan kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan pemberlakuan cukai pada pangan olahan tertentu, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk beralih ke makanan dengan gizi seimbang. "Jika ada cukai, biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi. Masyarakat bisa berpikir untuk beralih ke makanan yang minim olahan, yang justru lebih baik untuk kesehatan tubuh," ungkapnya.

Melansir dari Okes.co.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan pada 26 Juli 2024.

"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," tulis Pasal 194 ayat (1) aturan tersebut.

Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4).

Selanjutnya, dalam Pasal 195 dijelaskan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak yang ditetapkan. Mereka juga wajib mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. Mereka juga dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada kawasan tertentu.

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Jika melanggar ketentuan di atas, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

(dpe/iwd)

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar