Kejagung Heran Hakim Bebaskan Ronald Tannur: "Luka Robek Majemuk, Bukan Cairan Alkohol!"

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keheranannya atas putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kapuspenkum Kejagung, Harli

bibilung

Kejagung Heran Hakim Bebaskan Ronald Tannur: "Luka Robek Majemuk, Bukan Cairan Alkohol!"
Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keheranannya atas putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa telah menyusun dakwaan berlapis terhadap Ronald, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Jaksa mendakwa Ronald dengan pasal 338, 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, 359 karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, dan 351 ayat 1 tentang penganiayaan biasa," jelas Harli kepada Okes.co.id.

Kejagung Heran Hakim Bebaskan Ronald Tannur: "Luka Robek Majemuk, Bukan Cairan Alkohol!"

Harli menilai putusan hakim yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan sangat janggal, terutama mengingat hasil visum yang menunjukkan adanya luka robek majemuk sebagai penyebab kematian korban. "Ini nyata dipukul orang. Ada luka memar di tangan, bukan hanya di hati. Kalau mau berdebat soal CCTV, ya minimal (pasal) 359 karena kelalaiannya," tegasnya.

Kejagung menekankan teori kesengajaan yang dipakai dalam kasus ini, khususnya unsur "dolus evantualis" atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan. "Dalam konteks ini, memukul dengan emosi lalu melindas, visum membuktikan. Walaupun akibatnya tidak dikehendaki, dia harus bertanggung jawab. Hanya mereka berdua di tempat kejadian, hakim sepakat tidak ada saksi," terang Harli.

Menurut Kejagung, hakim terkesan mengabaikan fakta persidangan dan mendasarkan putusan pada pemikirannya sendiri. "Seharusnya hakim mengacu pada pasal 183 (KUHP) yang menyatakan seseorang bisa dihukum jika ada dua alat bukti yang membuat hakim yakin bahwa ada peristiwa pidana dan pelakunya," ungkap Harli.

Kejagung juga menyoroti luka robek majemuk yang tertera dalam visum, yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap korban. "Luka robek majemuk itu menandakan banyak luka yang diderita almarhumah Dini. Terdakwa sendiri mengakui melakukan semuanya sendirian, jadi apa ragunya?" ujar Harli.

Kejagung heran dengan pertimbangan hakim yang menyebut kematian korban akibat cairan alkohol. "Luka robek itu berarti ada pukulan. Cairan alkohol bisa menyebabkan terbakar, bukan luka robek," tegas Harli.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik Cs menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas, dan kealpaan menyebabkan orang lain mati tidak terbukti. Putusan ini memicu protes keras dari keluarga Dini dan banyak kalangan. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar