Dugaan Korban Penipuan Perumahan Fiktif di Sidoarjo Bertambah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sidoarjo, Okes.co.id – Kasus penipuan perumahan fiktif di Sidoarjo terus bergulir. Polisi menduga jumlah korban tak hanya tujuh orang seperti yang terungkap sebelumnya. Kerugian yang

bibilung

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Sidoarjo, Okes.co.id – Kasus penipuan perumahan fiktif di Sidoarjo terus bergulir. Polisi menduga jumlah korban tak hanya tujuh orang seperti yang terungkap sebelumnya. Kerugian yang ditimbulkan pun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, dalam keterangannya pada Jumat (2/8/2024) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. "Kami menduga masih banyak korban lain yang belum melapor," ungkap Christian.

Dugaan Korban Penipuan Perumahan Fiktif di Sidoarjo Bertambah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Dugaan tersebut muncul berdasarkan jumlah perumahan yang ditawarkan oleh tersangka, Fatimatul Zahro, Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa. Penawaran perumahan tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2021.

Tersangka memasarkan perumahan Diamond Village Juanda (DVJ) 1 yang berlokasi di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati. Selain itu, terdapat juga DVJ 3 dan 4 yang berada di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

"Penawaran perumahan ini dilakukan di kantor pemasaran PT Araya Berlian Perkasa yang terletak di Perum Graha Sedati Mas Kecamatan Sedati dan Ruko Astrio Desa Betro Kecamatan Gedangan, Sidoarjo," jelas Christian.

Christian menghimbau para korban lainnya untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. "Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," tegas Christian.

Sebelumnya, Polresta Sidoarjo telah menetapkan Fatimatul Zahro (28) sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak atas tanahnya.

Kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,7 miliar. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar