Residivis di Sidoarjo Curi Puluhan CD untuk Kenang Mantan Istri

Sidoarjo – DS (40), seorang residivis asal Kelurahan Menanggal, Gayungan Surabaya, kembali berurusan dengan polisi Sidoarjo. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah

bibilung

Residivis di Sidoarjo Curi Puluhan CD untuk Kenang Mantan Istri
Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Sidoarjo – DS (40), seorang residivis asal Kelurahan Menanggal, Gayungan Surabaya, kembali berurusan dengan polisi Sidoarjo. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa meskipun berasal dari Surabaya, pelaku selama ini tinggal di Perum Graha Anggaswangi Residence Sukodono, Sidoarjo. Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura bertamu dengan mengetuk pagar rumah. Jika tidak ada respons, pelaku akan memastikan rumah tersebut kosong dan kemudian masuk melalui pagar.

Residivis di Sidoarjo Curi Puluhan CD untuk Kenang Mantan Istri

"Pelaku melompat pagar dan masuk ke dalam rumah. Di sana, pelaku mengambil perhiasan yang disimpan dalam dompet di lemari," ujar Agus, Kamis (1/8/2024).

Namun, yang mengejutkan, selain perhiasan, pelaku juga mengambil puluhan celana dalam (CD) perempuan. DS mengaku bahwa koleksi CD tersebut digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya dan mengenang mantan istrinya yang telah bercerai.

"Pelaku juga mengambil belasan celana dalam perempuan. Menurut keterangannya, celana tersebut untuk koleksi, mengenang mantan istrinya yang sudah bercerai," terang Agus.

Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korbannya melapor ke polisi. Korban kehilangan perhiasan senilai Rp 30 juta dan celana dalamnya. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

"Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DS, yang kemudian ditangkap pada 25 Juli 2024 di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono," kata Agus.

Di hadapan penyidik, DS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di Grand Salt Village pada tanggal 18 Mei 2024.

Agus menambahkan bahwa DS merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 dan 2023. Saat itu, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Motif pencurian kali ini, menurut Agus, adalah faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, DS terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar