Pria Sidoarjo Tipu Jemaah Umrah Ratusan Juta dengan Modus Travel Abal-abal

Sidoarjo – M Arif (30), seorang pria asal Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo, ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap jemaah umrah. Arif yang sempat masuk

bibilung

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Sidoarjo – M Arif (30), seorang pria asal Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo, ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap jemaah umrah. Arif yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Agustus 2023 akhirnya diringkus pada tanggal 28 Juli 2024 di kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengungkapkan bahwa Arif mengakui tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). "Dari pengakuan tersangka, dia menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jemaah kepadanya dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk oleh tersangka," jelas Agus pada Kamis (1/8/2024).

Pria Sidoarjo Tipu Jemaah Umrah Ratusan Juta dengan Modus Travel Abal-abal

Agus menambahkan bahwa beberapa korban memang telah berangkat umrah, namun mereka kecewa karena fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Arif juga menipu 8 orang lainnya yang dijanjikan untuk berangkat umrah, namun gagal. "Delapan orang yang gagal berangkat tersebut terdiri dari 4 orang yang melaporkan kasus ini di Polresta Sidoarjo dengan kerugian Rp 141,5 juta. Sementara itu, 4 orang lainnya melaporkan ke Polresta Madiun dengan kerugian Rp 865,5 juta," terang Agus.

Modus penipuan ini bermula pada Maret 2022, ketika Arif menawarkan paket umrah kepada korban dengan biaya Rp 40 juta per orang. Ia menjanjikan fasilitas mewah, seperti pesawat Qatar Airlines dan hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik di Makkah maupun Madinah. Tergiur dengan penawaran tersebut, para korban sepakat dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Arif. Total kerugian yang dialami 4 orang jemaah mencapai Rp 153.000.000,-.

"Bahkan tersangka menjanjikan bonus satu orang gratis untuk setiap empat orang yang mendaftarkan diri dengan membayar Rp 40 juta per orang," tambah Agus.

Setelah pulang dari perjalanan umrah, para korban mengetahui bahwa mereka diberangkatkan oleh Arif dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi. Arif sendiri tidak memiliki izin PPIU. Atas kejadian ini, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, Arif terancam dengan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Ancaman pidana penjara selama 8 Tahun atau denda paling banyak Rp 8 miliar," tegas Agus.

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar