Remaja Tewas Dihajar Saat Nonton Konser Dangdut di Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditangkap

Sidoarjo, Jawa Timur – Tragedi memilukan terjadi di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, saat konser dangdut berlangsung pada Sabtu malam (29/6). AF (17), seorang remaja, tewas

bibilung

Remaja Tewas Dihajar Saat Nonton Konser Dangdut di Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditangkap
Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Sidoarjo, Jawa Timur – Tragedi memilukan terjadi di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, saat konser dangdut berlangsung pada Sabtu malam (29/6). AF (17), seorang remaja, tewas mengenaskan akibat dianiaya oleh tiga orang. Ketiga pelaku, M Jaenal (25), Wahyu (26), dan ZA (41), telah diringkus oleh pihak kepolisian.

Remaja Tewas Dihajar Saat Nonton Konser Dangdut di Sidoarjo, Tiga Pelaku Ditangkap

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula dari senggolan saat korban tengah asyik berjoget di acara musik tersebut. "Korban bersenggolan dengan pelaku M Jaenal, yang kemudian langsung memukulnya hingga terjatuh," ujar Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

Tidak berhenti di situ, Jaenal lantas menendang dada korban. Wahyu, yang juga berada di lokasi, ikut menganiaya dengan memukul kepala AF. "Sebelum joget, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras," tambah Christian.

AF yang mengalami luka parah dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. Namun, takdir berkata lain, nyawa remaja malang itu tak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu pagi (30/6) pukul 09.20 WIB. Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada.

Selain AF, terdapat korban luka lainnya, MA (19), yang dianiaya oleh ZA. Motif penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku dipicu oleh senggolan dan pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat penting tentang bahaya minuman keras dan kekerasan yang dapat terjadi di mana saja, bahkan di acara hiburan seperti konser dangdut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian dan memastikan keadilan ditegakkan.

Tags

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar