
OKU – Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU memberikan penghargaan kepada desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan dinobatkan sebagai desa tercepat dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2020.
Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Dinas PMD OKU Riduan SAG MSI dididampingi Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Fitriyanti, S.H, MM kepada Pjs Kades Gunung Kuripan, Zirul Amili SE MM. Penghargaan ini diserahkan pada bimtek pilkades serentak tahun ini, kemarin (12/1).
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Fitriyanti, S.H, MM menjelaskan, LPPD disusun pada akhir masa jabatan kepala desa. Fitriyanti menyebutkan, LPPD merupakan kewajiban kades yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2016 tentang laporan kepala desa kepada Bupati melalui camat.
”LPPD merupakan gambaran hasil pelaksanaan kinerja kepala desa selama menjabat,” kata Fitriyanti. Dilanjutkan wanita berhijab ini, laporan ini disampaikan dalam waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Nah, desa Gunung Kuripan merupakan desa tercepat yang menyampaikan LPPD tahun 2020 ke Bupati OKU melalui camat setempat. Oleh sebab itu, sebagai apresiasi sekaligus penghargaan, Dinas PMD OKU memberikan penghargaan kepada desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan.